remenul.com

Tiga Orang Rempang Jadi Tersangka, Pakar Hukum Menilai Sarat Dugaan Kriminalisasi


Batam, Kepri, Remenul.com | Konflik warga Rempang dengan pengembang  Rempang Eco City, di Batam, Kepulauan Riau, kian meruncing. Polresta Barelang, Kota Batam, menetapkan tiga warga penolak proyek strategis nasional (PSN) sebagai tersangka atas tuduhan melanggar Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan orang lain, 18 Januari lalu.  

Siti Hawa atau Nenek Awe, 67 tahun, salah satu tersangka selain Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). sesuai yang di rilis M Asad Asnawi di Magobay.

“Nenek dianggap merampas kemerdekaan, nenek sebenarnya tidak menerimanya. Kami bingung juge, apa yang kami rampas, ape salah nenek, nenek tak ngapa-ngapain ,” katanya, usai peringatan Isra Mi’raj dan orasi penerimaan Eco Rempang City di Kampung Sembulang Pasir Merah, 30 Januari 2025.

Penetapan tersangka itu berawal dari perusakan spanduk protes PSN Rempang Eco City oleh petugas PT Makmur Elok Graha (MEG), anak usaha Artha Graha, selaku pengembang proyek seluas 17.000 hektar itu. Warga kemudian mengamankan pekerja perusahaan untuk bawa ke polisi. 

Pada waktu hampir  bersamaan, sekelompok orang– belakangan ternyata– petugas  MEG menyerang warga . Buntutnya,  delapan warga Rempang terluka, tiga posko perjuangan penolakan PSN hancur, dan belasan kendaraan warga rusak. Dua petugas MEG jadi tersangka, yaitu RH (28) dan AS (24). 

Perusahaan pun tak tinggal diam. Mereka melaporkan balik warga atas tuduhan merampas kemerdekaan karena menahan petugas yang diduga merusak spanduk perjuangan warga. Pelaporan inilah berujung  penentuan tersangka Nenek Awe dan dua warga lainnya. 

Nenek Awe Cs jadi tersangka menuai  kecaman berbagai pihak. Edi Kurniawan, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, penetapan tersangka mereka terkesan dipaksakan.

“Motifnya jelas, untuk memberi tekanan pada perlawanan warga  penolak PSN Rempang Ecocity. Seharusnya,  polisi memburu semua pelaku penyerangan itu,”katanya.

Awe yang keras menolak proyek ini sangat berpeluang menjadi sasaran serangan balik (kriminalisasi) dari pihak yang berseberangan. Untuk membungkamnya, dengan menjebloskan ke penjara melalui jeratan pasal KUHP. “Dilihat dari segi perbuatan, unsur pasal, dan motifnya, ini sangat dipaksakan, kental nuansa kriminalisasinya.”

Awe merupakan warga asli Pulau Rempang yang sejak awal menolak proyek peninggalan Presiden Joko Widodo  ini. Kendati usia tak lagi muda, dia tetap kuat tak menyerahkan tanah kepada perusahaan atau pemerintah.

“Seperti apapun intimidasi yang nenek dapatkan, saya akan mempertahankan kampung ini. Nenek tetap menolak, itu prinsip nenek,” katanya.

Awe terima surat polisi pada  18 Januari 2025. Dia  sempat menolak surat itu  dan meminta serahkan kepada kuasa hukum. Supriardoyo Simanjuntak, dari LBH Mawar Saron Kota Batam, mempertanyakan,  alasan polisi menetapkan tiga warga Rempang jadi tersangka. 

Dia minta, Polresta Barelang menyelidiki, terutama informasi terkait barang bukti yang menjadi dasar polisi menetapkan tersangka. “Jerat perampasan kemerdekaan itu sangat janggal. Bagaimana dengan kemerdekaan warga untuk mempertahankan tanah kelahiran yang dirampas?”   

Kecaman juga datang dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang. Syamsul Agus Alam dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menilai, penetapan tersangka itu bukan untuk menegakkan hukum.

“Lebih untuk membungkam perjuangan masyarakat Pulau Rempang dalam mempertahankan ruang hidupnya. Ini jelas kriminalisasi.”

Tim Solidaritas mengeluarkan catatan atas  persoalan ini.  Antara lain, meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan PSN Rempang, meminta Kapolri segera memerintahkan Kepala Polresta Barelang menghentikan proses hukum tiga warga Rempang. Juga, meminta penggunaan militer oleh BP Batam, hingga meminta  MEG keluar dari Pulau Rempang agar masyarakat merasa aman dan damai.(Handoko)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama