REMENUL.COM – Pemerintah mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah fisik untuk segera beralih ke bentuk elektronik.
Sebab, sertifikat elektronik memiliki manfaat dan keunggulan tersendiri.
Sertifikat elektronik adalah keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Program penerbitan sertifikat elektronik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.
Penerapan sertifikat elektronik hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertifikat- el pada layanan pertahanan.
Manfaat Sertifikat Elektronik
Sementara itu, masyarakat akan mendapatkan beberapa manfaat jika menggunakan sertifikat elektronik, antara lain:
Menghindari Kerusakan
Bentuk sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis.
Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.
Sedangkan dalam sertifikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik).
Pemegang hak mendapatkan salinan resmi sertifikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.
Pengesahan Sertifikat-el Tersertifikasi oleh BSrE
Pada sertifikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual.
Sementara pada sertifikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik.)
Tidak Ada Sertifikat Ganda
Sertifikat-el berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertifikat-el edisi berikutnya.
Dengan demikian tidak akan terbit sertfikat ganda.
Keamanan Dokumen
Sertifikat-el terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik.
Selain itu, sertifikat-el dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya.
Terdapat pula status terakhir dari sertifikat-el untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.
Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Untuk mengakses sertifikat elektronik pemegang hak harus mempunyai akun di aplikasi HP Sentuh Tanahku.
Jika belum memiliki akun, pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak.
Melansir laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (5/2/2025), berikut cara permohonan ganti blangko sertifikat analog/fisik ke sertifikat elektronik:
- Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
- Siapkan sejumlah dokumen seperti
- Sertifikat asli/analog lama.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)
Untuk memastikan keaslian sertifikat-el, pemegang hak bisa mengecek QR Code yang tertera pada sertifikat-el melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Nantinya, sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. (Handoko)