remenul.com

Pra Peradilan Endang Winarsih Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Permohonan Kembali Hingga Laporkan Penipu Ke Polda Jateng

Empat kuasa hukum Endang Winarsih, Dr Nursid Warsono Setyawan SH MH, Rangganata Adhi Kusuma Wardhana SH MH, Moch Shofiyul Albab SH dan Prasetyo Mahendra Kusuma Jati Gumilang SH, didepan Pengadilan Negeri Rembang, Senin, (21 Oktober 2024)

Rembang, remenul.com | Permohonan Pra peradilan Endang Winarsih, atas  penghentian penyelidikan Polres Rembang, mengenai laporanya sebagai korban penipuan penanaman tebu, kini memasuki babak putusan di Pengadilan Negeri Rembang, Senin (21 Oktober 2024).

Permohonan korban, tidak diterima oleh Hakim, namun, Empat kuasa hukum Endang Winarsih sudah siapkan upaya hukum lain agar kasus bisa dilanjutkan penyelidikan kembali oleh Polres Rembang.

Upaya hukum yang akan ditempuh, yakni, dengan membuat Permohonan pra peradilan kembali, hingga  melaporkan penipu ke Polda Jateng.

Empat kuasa hukum Endang Winarsih adalah Dr Nursid Warsono Setyawan SH MH, Rangganata Adhi Kusuma Wardhana SH MH, Moch Shofiyul Albab SH dan Prasetyo Mahendra Kusuma Jati Gumilang SH.

Seperti diketahui, bahwa pada bulan Agustus 2019. Saudari Endang Winarsih warga Trangkil Pati telah menjadi korban tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan hingga puluhan juta Rupiah, pelaku adalah  pasangan suami istri Sutikno dan Sri Wulan, warga Pancur Rembang,

Salah satu Kuasa Hukum Endang Winarsih, Rangganata Adhi Kusuma Wardana, SH MH, pada kantor Law Office Rangga Wardhana and Partner, saat dimintai keterangan menjelaskan, ia dan tim sangat menghormati putusan Pengadilan Negeri Rembang,

"Jadi kita dari tim kuasa hukum pemohon, menghormati putusan hakim pengadilan Negeri Rembang tersebut, Namun demikian, kita akan melakukan upaya hukum lainya. Jadi perjuangan ibu Endang Winarsih selaku pelapor dan korban dalam perkara ini, tidak berhenti atau hanya ansih pada putusan Pengadilan Negeri Rembang",  Papar Rangganata.

Upaya-upaya hukum,itu, diyakini akan dapat untuk melanjutkan proses hukum yang telah dihentikan oleh Polres Rembang.

"Diantaranya adalah mengajukan Gugatan Pra Peradilan kembali di pengadilan Negeri Rembang, alasanya nanti akan kami tambahkan yang lain", tegasnya.

Sedari awal Rangganata memang mengetahui, penyelidikan itu tidak termasuk objek pra peradilan. Bahkan Hakim juga menganggap, bahwa proses penyelidikan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon tidak termasuk dari objek Pra Peradilan.

Akan tetapi tim menyampaikan teori hukum, asas hukum, dan pendapat dari pakar Hukum Pidana, bahwa hakim itu mempunyai kewajiban untuk melakukan penggalian atau penemuan hukum, dan itu diatur dalam UU kekuasaan kehakiman.

"Tetapi, namun, hakim tidak berani melakukan penemuan hukum tersebut", tegas Rangganata.

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum.Endang Winarsih akan menyurati Polda Jawa Tengah, terkait penanganan perkara ini, ia dan rekanya juga akan membuat  pengaduan pelaporan Ke polda Jateng. (Handoko)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama