remenul.com

Penghentian Penyelidikan Polres Rembang Dimohon Sidang Pra Peradilan Oleh Endang Winarsih


Empat PH Endang Winarsih, sesaat setelah sidang pra peradilan di Pengadikan Negeri Rembang, Jum'at (18 Okt 2024)

Rembang, remenul.com | Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Polres Rembang di sidangkan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Rembang, Jum'at (18 Okt 2024).

Agenda sidang yang di pimpin hakim tunggal Sukmandari Putri SH MH kali ini sudah pada tahapan kesimpulan.

Hal ini terdata di Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rembang, dengan nomor perkara Pid.Pra/2024/PN Rbg.  Pemohon, Endang Winarsih, S.E. Binti Almarhum Sugoto

Sedangkan termohon, adalah, Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq. Kepolisian Resor Rembang.

Di SIPP menyatakan, tindakan penghentian penyidikan oleh Polres Rembang, terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan kerjasama pembiayaan penggarapan tanaman tebu, adalah tidak beralasan menurut hukum.

Seperti diketahui, bahwa Saudari Endang Winarsih warga Trangkil Pati ini, menjadi korban tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan,  yang dilakukan oleh pasangan suami istri Sutikno dan Sri Wulan, warga Pancur Rembang, pada bulan Agustus 2019.

Pelaporan kasus ini ke Polres Rembang ada dalam Laporan Informasi nomor: R-Li/447/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2023, dan terbitlah Surat Perintah Penyelidikan nomor: Sp.Lidik/515.a/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2023.



Oleh karena itu, dalil pemohon menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/515.c/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 26 Agustus 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/515.c/VIII/2024/Reskrim, tertanggal 27 Agustus 2024, yang ditetapkan dan diterbitkan oleh Polres Rembang.

Penasehat Hukum Endang Winarsih, Rangganata Adhi Kusuma Wardana, SH MH, pada kantor Law Office Rangga Wardhana and Partner, saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa ia dan rekanya berhasil membuktikan dalil permohonan Pra Peradilan Endang Winarsih di Pengadilan Negeri Rembang.

"Dimana berdasarkan seluruh fakta persidangan, yang terungkap selama proses persidangan ini, kami berhasil membuktikan, bahwa tindakan penghentian penyelidikan oleh Polres Rembang itu tidak berlandaskan hukum yang kuat". papar Rangganata.

Ia melanjutkan, bahwa sebelum terjun mendaftarkan perkara pra peradilan, tim telah turun ke TKP, bahkan bertemu dengan saksi dan terlapor.

Rangganata turun ke lapangan, ia bersama 4  partner penasehat hukum (PH), keempat PH itu adalah Dr Nursid Warsono Setyawan SH MH, Rangganata Adhi Kusuma Wardhana SH MH, Moch Shofiyul Albab SH dan Prasetyo Mahendra Kusuma Jati Gumilang SH.

"Dan ternyata disitu terpenuhi unsur jelas, anehnya penyidik mengabaikan fakta hukum yang jelas dan terang benderang tersebut," tegas Rangganata.

Sementara dari pihak termohon Polres Rembang, di wakili KBO Satreskrim Iptu DR Widodo Eko Prasetyo SH, dalam sidang, menyatakan, langkah penghentian penyelidikan karena tidak terpenuhi unsur tindak pidana, tidak memiliki landasan yuridis, serta tidak adanya kerjasama pembiayaan penggarapan lahan tebu.

Selanjutnya, Sidang akhir putusan permohonan Pra Peradilan ini akan digelar pada Hari Senin 21 Oktober 2024 mendatang. (Handoko)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama